Tuesday, December 31, 2013

Selama 4 Tahun Ayah Setubuhi Anak Kandungnya

(Ilustrasi, Okezone)

Palopo - Seorang pria memerkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil. Korban disetubuhi sejak kelas V SD hingga kelas III madrasah tsanawiyah (MTs).

Kasus ini terbongkar setelah istri pelaku curiga dengan perut anak perempuannya yang membesar. Setelah diperiksa, diketahui korban tengah mengandung enam bulan.

Usut punya usut, ‘penanam saham’ dari janin di rahim korban adalah ayahnya sendiri. Kasus ini langsung dilaporkan ke Polresta Palopo.

Pelaku, IS, warga Kecamatan Mungkajang, Palopo, mengaku menyetubuhi anaknya, DA (14), saat istrinya tidak berada di rumah. Agar aksinya tidak diketahui, dia mengancam DA.

Ancaman tersebut efektif membungkam mulut korban hingga pelaku leluasa menyalurkan nafsu bejatnya selama empat tahun terakhir. Akibat perbuatan ayahnya itu, DA kini terpaksa berhenti sekolah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palopo, AKP Sudirman Lau, mengatakan, IS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Dia kini ditahan di Mapolresta Palopo.






No comments:

Post a Comment