Kefamenanu - Seorang siswi SMA negeri di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, melaporkan seorang tetangganya atas pelecehan seksual terhadap siswi tersebut. Ayah korban kesal karena pelaku, DO (39), telah berkeluarga dan dirinya pernah menjadi saksi atas pernikahan DO di masa lalu.
Akibat perbuatan DO, keluarga pelapor mendatangi markas Polres Timor Tengah Utara (TTU), Sabtu (30/11/2013). Ayah pelapor, AK, mengatakan bahwa pada Juni lalu DO telah membawa kabur dan memaksa putrinya, GK (16), untuk berhubungan intim di sebuah hutan di Desa Nibaaf, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU. AK kesal dan ingin memberikan efek jera kepada DO karena telah merusak masa depan anaknya yang kini masih duduk di kelas I SMA.
"Yang membuat saya lebih kesal lagi karena saya ini adalah sebagai saksi saat DO menikah dulu," kata AK.
Sementara itu, GK mengatakan bahwa selama ini terlapor sebagai kakak. Oleh karena itu, ia tidak menaruh curiga ketika DO mengajaknya mencari kayu di Noemuti. Dengan menggunakan sepeda motor, mereka kemudian mencari kayu di hutan. Namun, di tengah perjalanan, DO meminta GK untuk turun ke dalam hutan.
"Di sana dia memaksa saya untuk berhubungan seks, tapi saya tolak," ujar GK.
Karena pelaku mengancam akan membunuh, korban terpaksa menuruti keinginannya. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. GK baru menceritakannya kepada keluarganya pada Jumat kemarin.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres TTU Inspektur Satu Sefnat SY Tefa mengatakan akan menindaklanjuti dan memproses laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebtu. "Korban tadi sudah divisum di RSUD Kefamenanu, selanjutnya akan kita mintai keterangan dari korban, sejumlah saksi termasuk DO," kata dia.
Source
No comments:
Post a Comment