Makasar - ER korban pencabulan ini hanya dapat menangis saat memasuki ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Korban bersama bersama keluarganya melaporkan aksi bejat kakak iparnya JN, Sabtu (11/1/2014).
Dihadapan polisi, korban mengaku telah dicabuli sebanyak dua kali oleh kakak iparnya sendiri. Perilaku bejat pelaku tersebut dilakukan di rumah mertuanya, saat korban sedang sakit. Untuk memuluskan aksinya, JN saat itu berpura-pura ingin mengobati penyakit ER.
Polisi yang menerima laporan korban langsung mengamankan pelaku kekantor polisi. Pelaku JN berdalih mencabuli adik iparnya sebanyak dua kali, karena atas dasar suka sama suka.
Kanit SPKT Polres Gowa, Aiptu Rahman mengatakan korban dicabuli selama dua hari berturut-turut di rumah mertua pelaku. "Guna pemeriksaan lebih lanjut, kasus ini langsung di tangan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa. Sementara pelaku terancam undang-undang tindak asusila, dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara," kata Rahman.
Source
No comments:
Post a Comment