Monday, July 1, 2013

Dicekoki Miras, Gadis Belia Diperkosa 5 Pemuda

Dicekoki Miras, Gadis Belia Diperkosa 5 Pemuda


POLEWALI MANDAR - Tiga pelajar di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi lantaran memperkosa seorang gadis belia, sebut saja Bunga, yang dicekoki minuman keras.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ML (15), RH (17) dan ABD (17), warga desa Pambusuang dan Karama. Ketiganya tertunduk malu saat digelandang petugas ke ruang pemeriksaan Mapolsek Tinambung. Mereka mengakui perbuatan asusila itu direncanakan oleh salah seorang rekannya

“Saya cuma ikut-ikutan Pak, teman yang merencanakan semuanya” tutur salah seorang pelaku, Senin (1/7/2013).

Peristiwa tersebut terjadi pada awal Juni itu bermula ketika Bunga (16), diajak salah seorang pelaku jalan-jalan sepulang mendaftarkan diri pada salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di daerah tersebut.

Korban kemudian dibawa pelaku ke rumah salah seorang warga di Desa Tammangalle. Di rumah tersebut telah berkumpul pelaku lainnya. Oleh pelaku, korban kemudian dipaksa meminum minuman keras, hingga tidak sadarkan diri.

Dalam kondisi tidak berdaya, secara bergiliran pelaku menggagahi korban. Setiap pelaku melampiaskan nafsunya berulang di beberapa tempat yang berbeda. Usai melampiskan nafsunya, para pelaku mengantar korban ke rumah salah seorang temannya dan seolah tidak terjadi apa-apa.

Kapolsek Tinambing, AKP Takdir Daud, menuturkan, tiga tersangka yang melakukan perbuatan bejat itu sudah ditahan. Dia menambahkan, polisi masih mengejar dua tersangka lain Mail (22) dan Dinar (25) yang diduga sebagai otak di balik tindak pemerkosaan.

“Sebenarnya ada lima pelaku, yang dua kami masih lidik. Informasi terakhir mereka melarikan diri ke daerah Mamuju,” jelasnya.

Terungkapnya tindak pemerkosaan itu bermula dari beredarnya video rekaman korban yang tidak sadarkan diri dalam kondisi setengah telanjang. Merasa keberatan atas video tersebut, korban dan keluarganya melaporkan kejadian itu kepada polisi.

“Saat itu saya tidak ingat apa-apa, sebelumnya saya memang dipaksa menenggak minuman keras dengan alasan untuk menghargai pelaku yang saya pikir tidak akan berbuat jahat,” cerita Bunga.

Para tersangka dijerat Pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.





Sumber

No comments:

Post a Comment