Kendari — Kepolisian Resor Konawe Selatan menangkap empat siswa SMP dan SMA di Desa Lambakara, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (15/7/2013). Keempat pelajar ini ditangkap karena diduga memerkosa teman sebayanya, didorong kegemaran mereka menonton film porno.
Keempat siswa yang ditangkap adalah UA (14) dan DN (14), pelajar SMPN 11 Konawe Selatan; MA (15), siswa SMAN 3; serta JK (15), siswa SMK 5 Konawe Selatan. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing, kemudian ditahan di Polsek Laenea, Konawe Selatan.
“Kejadiannya pada Minggu (14/7/2013) pukul 22.00 Wita," ujar Kasubag Humas Polres Konawe Selatan AKP Ares Lakalau ketika dikonfirmasi tentang kasus ini, Senin (15/7/2013). Korban bernisial DV (14), siswi kelas III SMP yang juga adalah teman pelaku.
Ares mengatakan, keempat pelajar masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse dan Kriminal Polres. Berdasarkan pengakuan sementara para pelaku, pada Minggu malam tersebut, korban dijemput di rumahnya, di Desa Lambakara.
Penjemput korban adalah Isran, teman korban. Keduanya lalu berboncengan sepeda motor. Tepat di lorong SMK 5, Isran menghentikan sepeda motornya dan di sana sudah ada MA, yang juga adalah teman Isran.
Tangan korban langsung ditarik MA, dibawa ke toilet sekolah itu. "Meski korban berusaha memberontak, tetapi MA tetap melancarkan aksi bejatnya dengan memerkosa korban yang tak berdaya," tutur Ares.
Ternyata perkosaan tak berhenti dilakukan oleh MA saja. JK, teman MA, melakukan hal yang sama. Sesudah diperkosa MA dan JK, korban minta diantar pulang. MA menyuruh UC dan DN mengantarkan korban.
Bukannya mengantar korban pulang, UC dan DN justru membawa korban masuk ke gedung MTS di Desa Watumeeto. Lagi-lagi, korban digilir oleh keduanya di atas kursi panjang di sekolah itu. Sesudahnya barulah korban diantar pulang ke rumah.
Menurut Ares, di depan penyidik, keempat pelaku mengaku memerkosa karena sering menonton film porno. Atas perbuatannya ini, mereka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena melanggar Pasal 285 KUHP dan subsider Pasal 287 ayat 1 KUHP.
Sumber
No comments:
Post a Comment