Wednesday, July 24, 2013

Nyawa PSK Sarkem Korban Penikaman Tertolong


Yogjakarta - Joko Rosmanto (23) warga Karanganyar, Jawa Tengah pelaku penusukan terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) Pasar Kembang (Sarkem) saat ini sudah diamankan di Mapolsekta Gedongtengen. Untuk sementara pelaku akan dikenakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara sekitar dua tahun.

“Masih kita sidik, sementara yang sudah kelihatan (pasal) 351 dulu. Untuk undang-undang darurat (nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam) masih kita dalami,” tegas Kapolsekta Gedongtengeh, Kompol Cahyo di ruang kerjanya, Selasa (23/07/2013).

Cahyo mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh minuman keras. Rasa tidak puas terhadap korban menjadi motif utama pelaku melakukan tindak penganiayaan.

Diberitakan sebelumnya seorang PSK Sarkem bernama Sungkem alias Rara (25) ditusuk pelanggan yang habis tidur dengannya, Senin (22/07/2013) malam. Korban menderita luka cukup serius pada bagian dada hingga tembus ke paru-paru. Pelaku nekat menikam korban lantaran jengkel, belum 'keluar' (ejakulasi) tapi disuruh bayar. Pelaku yang melarikan diri berhasil diamankan warga di seputaran Malioboro, sementara korban langsung dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta. “Nyawa korban berhasil selamat dan saat ini masih di ruang ICU rumah sakit tersebut,” ungkap Cahyo.






Source

No comments:

Post a Comment