Boyolali - KR (20), warga Kecamatan Simo harus rela mendekam di tahanan Mapolres Boyolali, Rabu (26/2). Tersangka ditangkap lantaran membuang bayi hasil hubungan di luar pernikahan ke sungai setempat. Bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya itu ditemukan dalam kondisi tewas.
Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto melalui Kasatreskrim AKP Parwanto mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari temuan mayat bayi yang dibuang di sungai Nanas oleh warga setempat, Senin (24/2) siang. Dari penyelidikan petugas, akhirnya diketahui ibu yang membuang bayi tersebut, yakni KR.
Dari keterangan tersangka bayi tersebut merupakan hasil hubungannya dengan pacarnya, Yudha Nugroho (20), warga Semarang. Keduanya berpacaran saat tersangka masih bekerja di Semarang. Sedikitnya lima kali perbuatan terlarang itu dilakukan tersangka di kosan Yudha.
Namun setelah tersangka mengetahui dirinya hamil, ternyata sang pacar tidak mau bertanggungjawab dan menghilang. ironisnya, tersangka juga tidak mengetahui alamat pacar. Akhirnya tersangka pun pulang, kembali ke rumah orangtuanya di Simo dan bekerja di toko setempat. Kepada keluarga, tersangka terus merahasiakan kehamilannya. Hingga kemudian pada Minggu (23/2) kemarin sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka merasa sakit perut dan keluar lendir saat di kamar mandi. Paginya sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka melahirkan bayi perempuan. Tersangka melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain.
Saat dilahirkan, kondisi bayi masih hidup dan sempat menangis. Tersangka kemudian memotong tali pusar bayi dengan kuku tangannya dan kemudian bayi tersebut dibungkus dengan jarik dan ditempatkan dalam keranjang. Setelah mandi, tersangka kemudian pergi bekerja ke toko dan baru pulang sekitar pukul 21.00 WIB malam. Sesampainya di rumah, tersangka segera memeriksa bayinya dan menemukannya sudah tidak bernapas. Tersangka lantas berniat membuang bayinya.
Bayi perempuan itu kemudian dibuang tersangka ke Sungai nanas Senin (24/2) pagi sekitar pukul 09.00 WIB saat ia hendak berangkat. Bayi itu dibuang dengan dibungkus plastik. Usai membuang bayinya. Kasus ini terungkap setelah warga menemukan mayat bayi yang dibuang di sungai. Warga kemudian melaporkan temuan bayi itu ke polisi. “Dari penyelidikan termasuk hasil olah TKP yang ada jejak darah serta keterangan saksi-saksi, sore harinya kami menangkap tersangka dan dia mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat.
Sementara itu dari hasil otopsi forensik RS Dr. Moewardi Surakarta, korban bayi perempuan yang ditemukan tewas di sungai tersebut, dilahirkan dalam kondisi cukup bulan. Penyebab kematian bayi disebabkan karena kesulitan dalam bernafas. Selain itu tidak ditemukan tanda bekas kekerasan pada jasad bayi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 341 KUHP atau 342 KUHP jo 181 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.