Surabaya - M Bandiono, warga Kejanmbon, Surabaya, ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pria berusia 50 tahun itu diduga mencabuli 10 remaja perempuan dengan modus mengaku sebagai dukun.
Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi mengatakan, setidaknya hingga saat ini ada tiga remaja yang telah melaporkan perbuatan tersangka.
"Yang baru kami periksa sudah ada tiga gadis di bawah umur," kata Suratmi di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (18/2/2014).
Kata Suratmin, dari pemeriksaan sementara terhadap tersangka, ada tujuh remaja lagi yang menjadi korban. Dia juga menjelaskan, dari tiga remaja yang telah melapor, satu di antaranya sedang hamil karena berhubungan intim dengan kekasihnya.
Dia mengatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksi cabul dengan mengatakan bisa mengatasi masalah korban. Contohnya, kepada korban yang sedang hamil. Syaratnya, korban harus berhubungan badan dengan tersangka.
"Tersangka lalu menawarkan sebagai solusi, dengan menyetubuhi korban di tempat praktiknya, di Jalan Kejambon, Surabaya," terangnya.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Kejambon. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya.
No comments:
Post a Comment