Setubuhi Adik Ipar sejak BalitaTerbongkar saat Korban SMP Kelas VIII
MADIUN - Kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak terjadi di Kota Madiun. NH, 32, warga Kelurahan Josenan, Taman, Kota Madiun, tega mencabuli adik iparnya, sebut saja Bunga, 14. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka selama delapan tahun. Terhitung mulai 2005 hingga Februari 2013.
""Korban digauli pelaku sejak balita. Seiring berjalannya waktu, perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang sampai SMP,"" kata Kapolres Madiun Kota AKBP Anom Wibowo kepada Radar Madiun (JPNN Group) di ruang Subbaghumas, Senin (1/7).
Anom menegaskan, dalam pemeriksaan, korban sampai tidak dapat mengingat berapa kali persetubuhan sekaligus pencabulan yang dilakukan tersangka dalam waktu delapan tahun tersebut. Akibat dari pedofilia itu, masa depan Bunga dibuat hancur. ""Ini kasus yang sangat memprihatinkan menimpa anak-anak. Keluarga memutuskan untuk melapor. Sebab, ini menyangkut masa depan korban,"" tambahnya.
Dia menjelaskan, terbongkarnya pelecehan seksual itu saat Bunga bersama keluarga baru-baru ini bertolak menuju hajatan di salah seorang kerabatnya di Jakarta. Di perjalanan, Bunga yang kini pelajar kelas VIII salah satu SMP di Kota Madiun itu cenderung diam dan menutup diri. Akhirnya, setelah dicecar pertanyaan, Bunga mengaku tidak tahan dengan perbuatan Dian. Selama delapan tahun, Bunga sengaja merahasiakan belang kakak iparnya itu karena diancam.
Bahkan, pada Februari 2013 saat berangkat sekolah, Bunga sempat dicegat Dian. Kemudian, pelaku membawa korban ke salah satu hotel di Sarangan untuk dicabuli. ""Selain mendapat ancaman, pelaku melakukan bujuk rayu dan sering memberi uang Rp 50 ribu,"" ujarnya.
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menambahkan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai mekanik di salah satu diler motor di Kota Madiun. Diduga, Dian mengalami kelainan orientasi seksual. Bukti semakin kuat ketika pelaku kali pertama menyetubuhi Bunga pada 2005 secara paksa saat korban masih TK nol besar.
Sumber
No comments:
Post a Comment