Saturday, March 29, 2014

Polisi Reka Ulang Pembuangan Bayi Simo

REKONSTRUKSI- Tersangka KR, ibu kandung yang membuang bayi di Kali Nanas Simo, tengah menjalani adegan rekonstruksi, Rabu (26/3). Joglosemar|Ario Bhawono

Boyolali - Jajaran Polres Boyolali menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembuangan jasad bayi dengan tersangka KR (20), warga Simo, Rabu (26/3). Kasus pembuangan bayi ke sungai tersebut terjadi pada akhir Februari kemarin.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka KR tampak melakoni adegan-adegan reka ulang dengan tabah. Reka ulang dilakukan dalam dua sesi, yakni 13 adegan pada sesi pertama dan lima adegan pada sesi kedua. Jalannya rekonstruksi dilakukan di samping Polres Boyolali dengan pemilihan lokasi yang mirip Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebenarnya.

Beberapa adegan di antaranya yakni saat KR melahirkan di dalam kamar rumahnya tanpa bantuan orang lain. Saat dilahirkan, kondisi bayi masih hidup dan sempat menangis. Tersangka kemudian memotong tali pusar bayi dengan kuku tangannya. Bayi yang baru lahir tersebut kemudian bayi tersebut dibungkus dengan jarik dan ditempatkan dalam keranjang. Kemudian tersangka mandi dan lantas pergi ke toko untuk bekerja. Pulang dari bekerja, tersangka memeriksa bayinya ternyata sudah tidak bernapas kemudian berniat membuangnya ke sungai.

Terkait jalannya rekonstruksi ini, Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP Parwanto menyatakan, reka ulang ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali untuk proses hukum selanjutnya. Ditegaskan Kasat, tersangka merupakan ibu kandung jasad bayi yang dibuang di sungai tersebut. Bayi itu merupakan hasil hubungannya dengan pacarnya, Yudha Nugroho (20), warga Semarang. Hanya saja sampai saat ini keberadaan Yudha belum diketahui. Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad bayi yang terapung di Sungai Nanas, Simo pada Februari lalu. Dari hasil penyelidikan petugas, akhirnya diketahui pelaku pembuang bayi tersebut yakni tersangka KR, yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.

Sedangkan dari hasil otopsi forensik RS Dr. Moewardi Surakarta, penyebab kematian bayi perempuan yang ditemukan tewas di sungai tersebut karena kesulitan dalam bernafas. Selain itu, tidak ditemukan tanda bekas kekerasan pada jasad bayi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 341 KUHP atau 342 KUHP jo 181 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
 
 
 
 
 
 
 
 

No comments:

Post a Comment