Boyolali - Jajaran Polres Boyolali menggelar rekonstruksi atau
reka ulang kasus pembuangan jasad bayi dengan tersangka KR (20), warga
Simo, Rabu (26/3). Kasus pembuangan bayi ke sungai tersebut terjadi pada
akhir Februari kemarin.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka KR tampak melakoni
adegan-adegan reka ulang dengan tabah. Reka ulang dilakukan dalam dua
sesi, yakni 13 adegan pada sesi pertama dan lima adegan pada sesi kedua.
Jalannya rekonstruksi dilakukan di samping Polres Boyolali dengan
pemilihan lokasi yang mirip Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebenarnya.
Beberapa adegan di antaranya yakni saat KR melahirkan di dalam kamar
rumahnya tanpa bantuan orang lain. Saat dilahirkan, kondisi bayi masih
hidup dan sempat menangis. Tersangka kemudian memotong tali pusar bayi
dengan kuku tangannya. Bayi yang baru lahir tersebut kemudian bayi
tersebut dibungkus dengan jarik dan ditempatkan dalam keranjang.
Kemudian tersangka mandi dan lantas pergi ke toko untuk bekerja. Pulang
dari bekerja, tersangka memeriksa bayinya ternyata sudah tidak bernapas
kemudian berniat membuangnya ke sungai.
Terkait jalannya rekonstruksi ini, Kapolres Boyolali AKBP Budi
Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP Parwanto menyatakan, reka ulang ini
dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka yang
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali untuk proses hukum
selanjutnya. Ditegaskan Kasat, tersangka merupakan ibu kandung jasad
bayi yang dibuang di sungai tersebut. Bayi itu merupakan hasil
hubungannya dengan pacarnya, Yudha Nugroho (20), warga Semarang. Hanya
saja sampai saat ini keberadaan Yudha belum diketahui. Kasus
ini terungkap setelah warga menemukan jasad bayi yang terapung di
Sungai Nanas, Simo pada Februari lalu. Dari hasil penyelidikan petugas,
akhirnya diketahui pelaku pembuang bayi tersebut yakni tersangka KR,
yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.
Sedangkan dari hasil otopsi forensik RS Dr. Moewardi Surakarta,
penyebab kematian bayi perempuan yang ditemukan tewas di sungai tersebut
karena kesulitan dalam bernafas. Selain itu, tidak ditemukan tanda
bekas kekerasan pada jasad bayi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat
dengan Pasal 341 KUHP atau 342 KUHP jo 181 KUHP, dengan ancaman hukuman
penjara hingga tujuh tahun.
No comments:
Post a Comment