Wednesday, July 10, 2013

Nenek Pedagang Beras "Nyambi" Berjualan Sabu



YOGYAKARTA
— Seorang nenek yang sehari-hari berjualan beras diamankan jajaran Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota Yogyakarta lantaran menjual narkoba jenis sabu.

Sandi Kuntatiarsih (50), warga Bercak Blondo, Mungkid, Magelang, diringkus di Jalan Yogya-Magelang saat akan mengirim paket sabu pada Sabtu (6/7/2013) sekitar pukul 20.50. Penangkapan Sandi berdasarkan pengembangan dari penangkapan Wahyu Hamam Afandi (25) sehari sebelumnya di Blandongan Cafe, Sorowajan, Banguntapan, Bantul.

”Sandi ditangkap berdasarkan keterangan dari Wahyu yang sehari sebelumnya kami amankan," ujar Kepala Satuan Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Topo Subroto melalui Kepala Unit II Satnarkoba Polresta Yogyakarta AKBP Lukas Leo, Rabu (10/7/2013).

Lukas mengungkapkan, saat ditangkap di lokasi, polisi menemukan dua klip kecil sabu seberat 2 gram. Lalu, polisi menggeledah rumah tersangka dan menemuka dua klip sabu.

Kepada polisi, Sandi mengaku hanya sebagai kurir sabu. Ia diperintahkan oleh seorang bandar untuk menaruh barang ke tempat yang sudah ditentukan. Jika tugasnya berhasil, dia akan diberi imbalan.

”Sekali pengiriman, ia mendapatkan upah sebesar Rp 50.000. Pengakuan tersangka ini masih akan kami dalami lagi,” kata Lukas.







Sumber

No comments:

Post a Comment